Jokowi Ngaku Dibohongi Bos Rumah Karaoke

Iklan
Jokowi Ngaku Dibohongi Bos Rumah Karaoke
Jokowi Ngaku Dibohongi Bos Rumah Karaoke

SAPAJAMBE. COM, - Joko Widodo, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku pernah dibohongi enam bos rumah karaoke maupun Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Kemang.

Menurut pria yang akrab disapa Jokowi ini, para bos karaoke tersandung soal izin mendirikan bangunan (IMB) saat dilakukan razia jajaran Satpol PP.

Jokowi menambahkan, dalam kedatangan Satpol PP yang kedua, para pemilik THM juga sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai.

Jajaran Satpol bahkan meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk melakukan upaya paksa agar para bos rumah karaoke dan THM membayar sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring)

Namun para bos ini tidak menunjukan iktikad baik untuk melakukan pembayaran sanksi yang sudah ditetapkan PN Kelas IA Cibinong.

"Pertama, mereka tak menghadiri sidang Tipiring, malah meminta waktu selama satu minggu, hingga sudah jatuh tempo mereka tetap tak membayar," jelas pria yang biasa disapa Jokowi tersebut.

Untuk menegaskan persoalan ini, Satpil PP bersama PN Cibinong tengah menyiapkan berkas agar para bos pemilik rumah karaoke dan tempat hiburan malam menjalankan denda yang sudah ditetapkan.

"Kami sudah meminta keseriusan mereka dalam menjalankan sanksi denda dari PN Kelas I A Cibinong. Apabila mereka tidak membayar sanksi denda maka terancam kurungan penjara selama 10 hari," kata Jokowi.(*)


Sumber: Jppn

Iklan