Sapajambe.com, NTB - Entah kata apa lagi yang tepat menggambarkan kelakuan bejat seorang mantan anggota Dewan yang terhormat. AA (65), yang bekas pejabat daerah itu tega mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17).
AA melakukan tindakan bejat tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena Covid-19. AA sendiri adalah mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD lima periode di Kota Mataram.
WM yang saat ini masih duduk di bangku SMA merupakan anak dari istri kedua AA.
Atas perbuatannya itu AA ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, mengatakan, AA saat ini sudah ditangkap personil Polres Mataram.
"Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain," kata Kasat, Selasa (20/1/2021).
Dijelaskan Kasat, peristiwa pencabulan itu terjadi di tempat tinggal korban yang sekaligus juga merupakan rumah kediaman pelaku. Tepatnya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi, sementara anggota keluarga yang lain tengah menemani ibunda WM yang menjalani pengobatan di rumah sakit karena Covid-19.
Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota Dewan itu melancarkan aksinya. Ia memeluk dan menyentuh korban layaknya kebiasaan bersama anak kandung. Namun tak sampai di situ, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.
"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.(*)
Sumber: Kompas.com
Foto : Redaksi24