JAKARTA - KPK menyiapkan fasilitas bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk menyampaian laporan hasil kekayaan mereka sebagai syarat pencalonan.
Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Senin (31/8). Persoalan ini ditekankan khususnya bagi balon dari luar institusi penyelenggara negara yang termasuk dalam kategori wajib lapor.
"KPK mengimbau kepada bakal calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK," ujar Ipi Maryati.
Menurut Ipi, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam hal ini, KPK telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Surat Edaran tersebut mengatur penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara daring dan hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Tanda terima LHKPN dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada.(*)