Sapajambe.KUALA TUNGKAL - Pemkab Tanjung Jabung Barat kembali melarang kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berpergian keluar daerah terhitung mulai tanggal 12 hingga 19 November 2018. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor : 900/2668/BPKAD/2018 tanggal 9 November 2018. Disebutkan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat tidak meninggalkan tempat tugas dimulai tanggal 12 sd 19 November 2018. Seluruh Kepala OPD diminta serius mengikuti tahapan atau Rapat Pembahasan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 bersama Banggar DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pasalnya sewaktu waktu pejabat tersebut akan dibutuhkan keterangannya untuk penyusunan anggaran tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH, terkait himbauan itu menjelaskan apabila ada tugas penting yang harus diikuti dan yang sangat prinsip tidak dapat diwakilkan Agar "Kepala OPD menyampaikan ke TPAD dan disampaikan ke Ketua Banggar, untuk pembahasan saat Kepala OPD bersangkutan ada. Namun tentunya harus dengan sepengetahuan dan harus seizin Bupati," katanya, Jumat (09/11/18).(LT) [caption id="attachment_2313" align="alignnone" width="370"] Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra[/caption]