Kejari Merangin Tetapkan Empat Terangka Korupsi Baju Linmas

Iklan
Kejari Merangin Tetapkan Empat Terangka Korupsi Baju Linmas
Kejari Merangin Tetapkan Empat Terangka Korupsi Baju Linmas

MERANGIN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menetapkan Empat tersangka yang terlibat dalam korupsi pengadaan Baju Linmas Satpol PP Merangin anggaran tahun 2018.

Mereka diduga terlibat kerjasama dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan golongan tertentu sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Martha Parulina Berlina SH MH mengatakan penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju linmas di Satpol PP Merangin tahun 2018.

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni SH selaku pelaksana kegiatan, AZ selaku PA dan PPK, dan ISK selaku ketua Pokja serta ACH yang ikut bekerjasama dengan SH.

Dari hasil penyelidikan Kejari Merangin, negara mengalami kerugian tak kurang fari Rp 400 juta atas dugaan korupsi kasus tersebut.

"Iya hari ini kita sudah menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan baju Limnas ditubuh Satpol PP Merangin tahun 2018 lalu," ujarnya. (*)

Iklan