Sapajambe-JAMBI - Selain berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster sebanyak 44.800 ekor, aparat kepolosian Ditreskrimsus Polda Jambi juga berhasil mengamankan lima orang pelaku yakni I (20), K (31), W (41), RA (39) dan P (43).
Berdasarkan informasi dari ke lima orang pelaku itu memiliki peran yang berbeda, yakni I (20) warga Menggala Timur, Kecamatan Tulang Bawang, Provinsi Lampung bertugas membawa puluhan ribu baby lobster itu dari Unit 2, Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dengan menggunakan Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BE 1037 TP dengan upah Rp 700.000,-.
Kemudian K (31) warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi sebagai penanggung iawab/kepala gudang tempat penampungan sementara Baby Lobster dan mendapatkan upah Rp 7 rupiah per ekor ditambah Rp.500 ribu.
Sementara, RA dan W warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung bertugas sebagai peluncur/steril jalan dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Mitsubishi XPander dengan nomor polisi BE 1325 TD dan mendapatkan upah masing-masing Rp. 1 juta. Dan, P bertugas sebagai tukang sortir di gudang yang berlamat di Jalan Raden Suhur, RT 01 Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dengan upah Rp. 7 per ekor.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol M Edy Faryadi Rabu (27/5/2020) ketika di konfirmasi membenarkan atas penangkapan ke lima orang pelaku itu. Dia mengatakan, bahwa saat ini ke lima orang pelaku telah dibawa ke Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita akan dalami dari lima orang pelaku ini. Siapa yang akan menampung di Malaysia nya," pungkasnya.(*)