Seorang Kakek Di Merangin Cabuli Tetangganya

Iklan
Seorang Kakek Di Merangin Cabuli Tetangganya
Seorang Kakek Di Merangin Cabuli Tetangganya

sapajambe.com- Merangin- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Merangin. Kali ini seorang kakek Paryono (50) warga desa sialang, kecamatan Pamenang, kabupaten Merangin mencabuli mawar (5) yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Dari data yang berhasil dihimpun koran ini, kejadian keji tersebut bermula orang tua Mawar JN (20) pada Kamis (12/03) Pulang dari kerjanya Mendapati anaknya sedang menangis tersedu-sedu.

Karena merasa heran dengan tingkah anaknya, kemudian orang tuanya menanyakan prihal putrinya menangis tersebut.

Lantas betapa terkejutnya orang tua mawar, saat bunga mengakui telah di setubuhi oleh Kakek Paryono (50).

Sontak mendengar pengakuan Putrinya, orang tuanya dengan inisial JN lansung menuju Polsek Pemenang untuk melaporkan kejadian Bejad yang dialami putrinya.

Jajaran Polsek Pemenang setelah menerima laporan dari orang tua Mawar, langsung berusaha mencari Kakek Paryono, dan setelah di cek ternyata kakek priono masih berada dikediamannya.

Kemudian terduga pencabulan tersebut Pada Jum‚¬„¢at (13/03) Sekitar Pukul 15.00 Wib lansung krengkeng menuju Polsek Pemenang untuk mempertanghung jawabkan laporan tetangganya tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Mohkamad Lutfi S. IK Melalui Kapolsek pamenang Iptu Fatur Rohman S. H, M.H, saat dikonfirmasi kemarin (10/3), membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

‚¬Å“Iya pelaku Paryono sudah kita amankan kemarin sore di kediamanya, kita akan memperoses secara hukum yang berlaku,‚¬beber Kapolsek.

Dikatakan, Kapolsek saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

"Kuat dugaan benar kejadian tersebut. Karena pengakuan tersangka, Kasusnya masih terus berlanjut, keluarga minta ditahan dan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku,‚¬ terang Kapolsek iptu faktur Rohman.

Atas perbuatan pelaku, Iptu faktur Rohman menyebutkan, pelaku akan diganjar dengan Pasal 82 UU RI No. 35 thn 2014, tentang perlindungan anak.(amn)

Iklan