SAPAJAMBE.COM-TANJAB BARAT - Mengenai permasalahan Siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dugem, pihak sekolah menyebutkan kegiatan tersebut tanpa sepengatahuan sekolah. Sabtu (10/4/2021) malam.
Diberitakan sebelumnya, para Siswa/i Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar acara "The Class Of 21 Great Party" tersebut seperti acara dugem atau diskotik.
Acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 23.55 wib itu masih berlangusng.
Dalam sebuah video yang beredar berdurasi 16 detik itu lampu laighting berwarna warni selain itu musik DJ di putar dengan keras.
Ketua Komite SMAN 1 Tanjabbar, Mardan Hasibuan mengatakan kegiatan tersebut sama sekali tanpa sepengetahuan pihak sekolah, menurutnya kegiatan itu di lakukan oleh para siswa/i secara mandiri yang bekerjasama dengan pihak EO.
"Kegiatan itu di luar sepengetahuan pihak sekolah, itu mereka sendiri bekerjamasa dengan pihak EO dan sekolah sudah melarang melakukan kegiatan sejenis keramaian," Ucapnya.
Sementara itu mendengar terjadi nya kegiatan malam yang di duga melanggar prokes, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat langsung bergerak cepat menuju Polres Tanjab Barat untuk menemui Kapolres, panitia dan orang tua yang di panggil ke Polres serta pihak penyelenggara acara.
"Kegiatan ini sudah tidak bagus dan sangat memalukan, mana suasananya mau dekat puasa, dan kondisi masih dalam pandemi covid-19,” ujar Bupati kepada sejumlah siswa/i Minggu (11/4/2021).
"Perbuatan ini bukan merupakan cerminan dari seorang pelajar, yang berjilbab nampak joget-joget, sekarang di media sosial sudah viral, semuanya jadi malu, Kapolres malu, Bupati malu. Bupati lebih malu lagi, kalian mengadakan kegiatan itu di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati,” Tegas Bupati.
Bupati juga mengatakan, seharusnya melampiaskan kelulusan itu dengan evaluasi, mana nilai yang tidak bagus di perbaiki atau bisa dengan mengadakan syukuran, bukan malah mengadakan pesta- pesta seperti ini.
"Jadikan ini pelajaran, kalian itu baru tamat sekolah, tidak ada pesta-pesta seperti itu. Maka sejak dulu di larang kumpul-kumpul melampiaskan kelulusan," ucapnya.
Bupati Tanjab barat juga akan mencabut izin Even Organizing (EO) yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, akan tetapi untuk hukum, bupati menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya.
"Secara perizinan kita akan cabut, tapi hal - hal yang berkaitan dengan melanggar hukum, kita serahkan ke polres untuk tindak lanjutnya" tandasnya.
(*)