SAPAJAMBE.COM-JAKARTA- Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Larangan itu mulai berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran karena mengingat jumlah kasus penularan Covid-19 dan kasus kematian masih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tergolong tinggi, terutama setelah libur panjang.
"Cuti bersama Idul fitri satu hari ada, tapi aktivitas mudik enggak boleh. Pemberian bantuan sosial akan diberikan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan aturan resmi tentang larangan mudik lebih lanjut diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret lalu.
"Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," tandas Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Hal itu disampaikan Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Selasa (16/3/2021).
"Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Satgas Penanganan Covid-19,dengan melakukan pengetatan dan penelusuran terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Selain itu Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Pertama, terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelayakkan sarana dan prasarana transportasi.
Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Kemudian keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran.
Kemudian ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
Sumber:RILISID