sapajambe.com -Kuala Tungkal- Dalam rangka penguatan sistem perencanaan kegiatan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Jabung Barat gelar rapat Koordinasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIB) Tahun 2020 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial MS. Senin (25/02).
Rapat koordinasi yang diselenggarakan di aula Bappeda ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, Asisten III Jetter Simamora, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, dan Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, awal Tahun 2020 merupakan waktu yang tepat untuk memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Aparatur negara diminta untuk semakin adaptif terhadap perubahan, bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang cepat, tepat dan akurat.
Lebih lanjut Bupati sampaikan, Semua Pelaporan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan merupakan bagian dari implementasi SAKIB yang dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan perkembangan yang telah memperoleh hasil yang baik dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil evaluasi SAKIB oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat peroleh nilai 55,33 % dengan kategori CC atau Cukup untuk Tahun 2019.
"Nilai tersebut, menandakan bahwa implementasi SAKIB di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019 telah terlaksana cukup baik, dengan peningkatan nilai 2,06 dari tahun sebelumnya," ujar Safrial.
"Namun masih terdapat beberapa catatan hasil evaluasi untuk dapat diperbaiki diperiode mendatang terutama terkait perbaikan sistem pengelolaan dan pendokumentasian data kinerja serta sistem evaluasi atas rencana aksi yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja (PK)," tambahnya.
Sebagai Upaya peningkatan Kinerja Aparatur di lingkup Pemkab Tanjab Barat, untuk Tahun 2020 Pemkab tetapkan proporsi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan proporsi 60% kinerja dan 40% perilaku kerja, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam negeri sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menekankan kepada seluruh perangkat Daerah (OPD) agar mengambil langkah -langkah konkrit dan strategis dalam rangka peningkatan implementasi SAKIB Tahun 2020, salah satunya dengan penguatan sistem perencanaan kegiatan pembangunan daerah yang memperhatikan asas kemanfaatan dan ketersediaan masukan, baik berupa perumusan maupun rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang handal sesuai dengan arah kebijakan reformasi birokrasi dan penyusunan indikator Kinerja Utama (IKU) yang relevan dan terukur. (red)