KAHMI Desak DPR RI Batalkan Pembahasan RUU HIP

Iklan
KAHMI Desak DPR RI Batalkan Pembahasan RUU HIP
KAHMI Desak DPR RI Batalkan Pembahasan RUU HIP

Sapajambe,  Jakarta - Majelis Nasional KAHMI mendesak DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sekaligus mengeluarkannya dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selain bukan kebutuhan mendesak, pembahasan ideologi negara dikhawatirkan mengulang lagi polemik lama. KAHMI berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 sudah final.

Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa. Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan. Setiap fase yang dilewati dalam proses peneguhan ideologi bangsa itu,keseluruhannya menjadi aspek penting dari Pancasila itu sendiri.

Pancasila merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional. KAHMI menilai, substansi RUU HIP justru mendegradasi Pancasila sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP sekan ingin melahirkan bentuk baru Pancasila.

Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.

Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” demikian kutipan pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI, Selasa (16/6/2020).

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi pernyataan sikap KAHMI.(*)

 

Sumber;  sindonews

Iklan