Eks Kakanwil Kemenag Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iklan
Eks Kakanwil Kemenag Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Eks Kakanwil Kemenag Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka

sapajambe.com- Jambi- Polda Jambi menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan dan pengembangan proyek asrama haji. Salah satu orang yang menjadi tersangka yakni eks Kakanwil Kemenag Jambi.

"Ada tujuh tersangka yang kini kita amankan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Thein Tabero kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (29/10/2019).

Ketujuh tersangka yakni staf bidang haji Kemenag Jambi (PPK) HD, Kepala ULP Kemenag Jambi EDS.

Kemudian Direktur PT GUna Karya Nusantara cabang Banten Mulyadi juga pihak swasta selaku subkontraktor proyek berinisial HT, pemilik proyek HJA, pihak swasta berinisial MBR serta eks kepala Kakanwil Kemenag Jambi selaku kuasa pengguna anggaran M Tahir Rahman.

Proyek revitalisasi asrama haji Jambi dikerjakan PT Guna Karya Nusantara (GKN) cabang Banten pada tahun 2016 dengan anggaran Rp 51 miliar.

Tapi diduga terjadi penyimpangan dalam proyek hingga akhirnya proyek mangkrak sejak Maret 2017.

"Jadi bangunan belum selesai uangnya sudah hampir habis. Dan setelah dilakukan audit perhitungan kerugian negara oleh BPK perwakilan Jambi ditemukan kerugian negara itu mencapai Rp 11,7 miliar lebih. Sehingga dengan ditemukannya perbuatan melawan hukum dan adanya indikasi kerugian negara terhadap kasus itu penyidik Tipikor Polda Jambi melakukan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,'' kata Tabero

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni dokumen pelelangan pembangunan dan pengembangan asrama haji Jambi, dokumen pelaksanaan terkait proyek pembangunan asrama haji oleh kantor wilayah Kemenang Jambi tahun 2016 dan laporan kerugian negara oleh BPK perwakilan Jambi serta uang sebesar Rp 210 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.  (red)

Iklan