Tanjab Barat, SapaJambe.com – DPRD Kabupaten Tanjab Barat gelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka Penyampaian Hasil Reses Kedua Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat, Senin 20 Februari 2023.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdullah, SE yang dihadiri Oleh para Anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD Hidayat, SH,MH, serta para Kabag dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Abdullah, SE dalam sambutannya mengatakan dengan mempedomani peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kab. Tanjab Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 tahun 2020 pasal 118 ayat (4) : Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil dari rapat paripurna internal dalam rangka penyampaian hasil reses ini disampaikan kepada pemerintah daerah.
Dalam Rapat Paripurna ini, laporan hasil reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023 secara simbolis diserahkan oleh anggota DPRD perwakilan masing-masing dapil kepada Pimpinan DPRD.