Sapajambe, Pekanbaru - Penyerangan sekelompok orang tak dikenal (OTK) ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Minggu (19/7/2020) dini hari, membuat tokoh pers di bumi lancang kuning meradang.
Salah satunya Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau, H Dheni Kurnia.
Menurutnya, JMSI Riau turut mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut kepada security dan kantor PWI.
"Kita tidak bisa menerima perbuatan yang dilakukan oleh sekelompok orang ini. Secara tegas kita meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menangkap pelaku aksi penyerangan ini secepatnya," tegas H Dheni Kurnia yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, Minggu (19/7/2020).
Mantan ketua PWI Riau dua periode ini mengungkapkan, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan. Ini sudah termasuk perbuatan anarkis dan harus segera diusut tuntas.
"Kita minta polisi segera menangkap pelaku dan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pintanya yang didampingi Sekretaris JMSI Riau, Bambang Irawan Syahputra.
Disebut Dheni, JMSI sebagai organisasi perusahaan pers yang pemiliknya juga banyak sebagai anggota PWI Riau, tak akan tinggal diam atas peristiwa ini.
"JMSI akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Karena ini sudah menyangkut marwah PWI," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa ini berawal dari tabrakan yang dilakukan salah seorang dari kelompok pengendara kepada satpam PWI Riau, Ucok Oskar Delahoya Marbun. Karena ingin mendamaikan, Ucok menahan sepeda motor dan menyuruh anak tersebut memanggil orangtuanya. Namun, anak itu justru membawa sekelompok remaja dan menyerang Kantor PWI yang menyebabkan kerusakan terhadap pintu pagar depan dan penganiayaan terhadap security Ucok.
Sekitar pukul 02.30 WIB, ada kurang lebih 50 orang datang menyerang Kantor PWI. Atas kejadian ini, Ucok telah membuat laporan pengaduan penganiayaan dan penyerangan terhadap dirinya dan pengrusakan kantor PWI Riau.
"Kita berharap, setelah laporan polisi ini, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Dheni. (*)