Sapajambe.com - Pemuda berinisial MU (24) tega memerkosa anak tirinya berinisial S (8). Pelaku memerkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi pada Oktober di Bondowoso,
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, saat kejadian, ibu korban sedang berada di rumah saudaranya.
"Ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya. Korban di rumah sendiri. Tersangka memanfaatkan kondisi itu untuk memerkosa korban," kata Erick, Jumat (11/12/2020).
Kapolres menjelaskan, kasus itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Sang ibu sempat kaget mendengar penuturan korban. Namun, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sang ibu kemudian melaporkannya ke polres," terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Wibowo menyampaikan , polisi langsung menangkap tersangka MU setelah mendapat laporan dari ibu korban.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari, Bondowoso.
"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadal korban di RS Bhayangkara," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E Undang-Umdang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Umdang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Sumber: Kompas.com