Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SD di Kumpeh Ulu

Iklan
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SD di Kumpeh Ulu
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Siswi SD di Kumpeh Ulu

Sapajambe.Com MUARO JAMBI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi menggelar ungkap kasus pencabulan pelaku berinisial MS (17) terhadap Bunga (10), siswa salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.

Kejadian bermula ketika korban sedang berada dirumahnya saatbaru pulang bermain bola, datang pelaku MS mengajak  korban kelantai dua, di situ korban di setubuhi pelaku dengan memasukan alat kelaminnya.

Kanit IV Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Wisnu Hertanto melalui Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengatakan Pelaku MS memaksa korban untuk naik ke lantai dua dan menyetubuhi korban.

Setibanya pelaku membawa korban naik ke atas lantai dua, MS menutup kepala korban dengan kain dan membuka celana korban.

Dalam peristiwa tersebut, Korban sudah mencoba melakukan perlawanan, namun tangan korban tidak dapat berbuat apa-apa.

"Disitulah pelaku memasukan alat kelaminnya pada kemaluan korban," ujar AKP Amradi, Jumat (6/11/20).

Dalam peristiwa tersebut, polisi mendapati Barang Bukti (BB) berupa satu helai baju kaos lengan pendek, warna merah, satu helai celana dalam warna merah, dan satu helai celana pendek warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.(*)

Iklan