HMI Komisariat Hukum UNJA Gelar “DISKON” Terkait Tuntutan Novel Baswedan

Iklan
HMI Komisariat Hukum UNJA Gelar “DISKON” Terkait Tuntutan Novel Baswedan
HMI Komisariat Hukum UNJA Gelar “DISKON” Terkait Tuntutan Novel Baswedan

Sapajambe, Jambi-Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Jambi, Sabtu (20/6/2020) malam, menggelar diskusi online (Diskon) via zoom membahas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Diskusi dengan tema pembahasan “Menyikapi tuntutan 1 tahun kasus Novel Baswedan” itu, menghadirkan narasumber akademisi dari Fakuktas Hukum UNRI dan UNJA.

Dari Universitas Riau (UNRI) ada DR Erdianto SH MH selaku ahli hukum pidana, kemudian dari Universitas Jambi (UNJA) ada Dekan Fakultas Hukum DR Helmi Ganta SH MH, dan Imam Tri Munandar SH MH selaku dosen muda Universitas Jambi.

Dalam diskusi via zoom itu, DR Erdianto mengutuk tindakan penegak hukum yang hanya menuntut penyerang Novel Baswedan dengab hukuman 1 tahun penjara.

“Hukum tidak dapat ditawar menawar,hukum pidana merupakan hukum publik dan mengadili semua orang," pungkas Erdianto.

Imam Tri Munandar dosen Hukum UNJA juga berpebdaoat kurang lebih sama. Imam mengomentari bahwa hukuman terhadap Novel Baswedan terkesan tidak adil.

“Dalam perspektif Hukum Pidana, hukuman ataupun tuntutan dapat melihat yurisprudensi dan acuan pada kasus yang sama dan hukuman yang sama," ujarnya.

Diskusi dihadiri audiens dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen pidana Universitas Jambi, dan akademisi dari Universitas Gajah Mada.

Azhar selaku moderator diskusi pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan mengisi diakusi sehingga berjalan baik.

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada para narasumber dan antusiasme para audiens yang telah mengisi diskusi online pada malam ini. Tentunya kita berharap bersama bahwa diskusi-diskusi seperti ini harus selalu kita laksanakan untuk melatih nalar kita dan menyadarkan kita tentang kondisi negara saat ini," ujar Azhar.(nh)

Iklan