Seorang Perempuan di Merangin Digerebek Bersama Dua Selingkuhannya Saat Hendak Melakukan Hubungan Seks Bertiga

Iklan
Seorang Perempuan di Merangin Digerebek Bersama Dua Selingkuhannya Saat Hendak Melakukan Hubungan Seks Bertiga
Seorang Perempuan di Merangin Digerebek Bersama Dua Selingkuhannya Saat Hendak Melakukan Hubungan Seks Bertiga

Sapajambe, Merangin-Tiga orang warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, diamankan polisi. Mereka adalah SD (48), seorang perempuan yang ditangkap bersama dua selingkuhannya PN (46) dan YD (42).

Ketiganya digerebek warga sekitar pukul 00.30 WIB hari Senin (25/5/2020).

Saat diamankan, SD mengaku jika ketiganya hendak melakukan threesome (hubungan seksbertiga) karena SD sudah tidak bergairah lagi dengan suaminya.

Ketiganya ditangkap warga di rumah SD yang berada di Desa Nilo Dingin. Ketiganya berniat meakukan hubungan seks lantaran suami SD tidak sedang berada di rumah.

“Pada saat digerebek, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri), keburu digerebek warga,” kata Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto.

Kejadian ini diketahui setelah suami SD melaporkan aksi istrinya tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapatkan laporan itu, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai.

Dari hasil interogasi polisi, ternyata ketiganya sudah lama melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Hubungan terlatang dengan dengan PN, menurut pengajuan SD sudah berlangsung selama 3,5 tahun sejak tahun 2016. Sedangkan hubungan dengan YD baru dimulai sejak satu bulan terakhir.

SD sudah melakukan aktivitas seksual dengan kedua selingkuhannya itu saat suaminya sedang tidak berada di rumah. Hubungan seksual mereka lakukan diluar rumah, yaitu di belakang dapur.

Pelaku SD mengaku menyesal atas perbuatannya dan ingin bertaubat. Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 bulan.(*)

Iklan