SAROLANGUN SAPA JAMBE –Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM mengikuti rapat sosialisasi penilaian penjabat kepala daerah yang dilakukan oleh Mendagri RI Tito Karnavian secara Zoom Meeting, di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Rabu (24/08/2022).
Turut hadir mendampingi, Kepala Inspektorat Sarolangun H Henriman, S.Sos, Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, S.Ag, Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari, SE, Kadis Kominfo Drs Muhammad Idrus, Kadis LHD Kurniawan, ST, ME, Kabag Pemerintahan Deni Subhan dan Kabag Prokopim Sulaiman, SE.
Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah ditingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab secara langsung kepada Mendagri yang disampaikan melalui Gubernur Jambi sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
“Hari ini kita mengikuti sosialisasi ini tentu sangat penting bagi kita bagaimana memahami sepenuhnya tugas dan fungsi serta kewajiban penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya kepada awak media.
Selain itu, kegiatan itu juga tentunya untuk mendengarkan secara langsung bagaimana arahan Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Masa jabatan penjabat kepala daerah ini paling lama satu tahun, pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah dilakukan evaluasi oleh Mendagri RI.
“Kegiatan ini dalam rangka pemantapan dan evaluasi, fungsi dan kewajiban penjabat kepala daerah sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Tugas penjabat kepala daerah sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
6. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
7. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi :
1. Mengajukan rancangan Perda;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.
Larangan penjabat kepala daerah, setidaknya ada 4 hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya.
Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Namun, larangan itu dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.