Baznas Tanjabbarat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Kecamatan Betara

Iklan
Baznas Tanjabbarat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Kecamatan Betara
Baznas Tanjabbarat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Zakat di Kecamatan Betara

Sapajambe, Betara- Badan Amil Zakat Daerah (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengelar sosialisasi pengelolaan Zakat kepada masyarakat, Kamis (10/10/2019) di Aula Kantor Camat Betara.

Ketua Baznas Tanjabbarat H Yusfiq Noor mengatakan pengelolaan zakat dari umat Muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi perlu terus ditingkatkan kualitasnya, sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik dan disalurkan kepada orang yang tepat atau berhak menerimanya. Untuk mengelola zakat dengan baik, seluruh lapisan masyrakat diharapkan bisa menyusun data siapa saja mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dan yang berpotensi membayar zakat (muzakki). Dengan adanya data tersebut, potensi penerimaan zakat setiap tahunnya dapat ditingkatkan dan penyalurannya bisa semakin luas. Dia menjelaskan, zakat tidak hanya sekedar ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ada manfaat yang terkandung di dalamnya.

Beberapa manfaat zakat yakni menambah ketaatan kepada Allah SWT, membuat manusia tumbuh berkembang, bertambah kemaslahatan dan berkah harta yang dimiliki, bertambah pahala, serta banyak dosa-dosa yang diampuni, katanya.

"Menghilangkan kotoran sesuai surat At-Taubah yang artinya 'Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka'," katanya.

Kemudian, dengan berzakat membantu orang yang kesusahan seperti orang fakir atau orang yang sangat sengsara hidupnya, orang miskin atau yang kekurangan secara ekonomi. Membantu orang yang kehabisan bekal, dan juga bisa membantu orang yang tidak bisa membayar hutang, serta membantu orang yang berjuang untuk agama Allah SWT.

Sebelum berakhir H Yusfiq nooor menjelaskan mengenai Baznas, Baznas merupakan Badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dengan visi menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia Baznas memiliki tugas dan fungsi Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat serta melaporkannya

Turur hadir dalam acara tersebut Sekcam Betara, Perwakilan Kemenag, Penyuluh, Kuaket, Para kades, Masyarakat serta undangan lainya.

Iklan