Tim Gakkumdu Muaro Jambi menyampaikan kesimpulannya terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembagian sembako di Kecamatan Jaluko.
Pembagian sembako di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko oleh tim Paslon 01 dinyatakan tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 187A ayat 1 UU 10 tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan hasil klarifikasi dan fakta-fakta di lapangan hasil penelusuran Bawaslu Muaro Jambi.
"Hasil penelusuran kita tidak ditemukan adanya fakta pelanggaran, dimana yang diberi itu adalah saksi Paslon 01 yang memang telah mendapat mandat dari tim koalisi Paslon 01," kata Yasril, Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi sekaligus Koordinator Gakkumdu dari unsur Bawaslu.
Ia menyatakan kesimpulan ini berdasarkan pertimbangan tim Gakkumdu Muaro Jambi dari pandangan-pandangan yang telah disampaikan baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan di mana unsur pasal tidak terpenuhi.
"Kita mengambil kesimpulan ini juga atas dasar pertimbangan dari pada pandangan-pandangan dari tim Gakkumdu masing-masing berpendapat unsur pasal tidak terpenuhi," tegas Yasril.
Dalam penelusuran tersebut Bawaslu telah mengambil keterangan para saksi di antaranya penerima bingkisan sebanyak dua orang masing-masing satu orang dari desa Pematang Gajah dan satu lagi dari desa Rengas Bandung dan juga pemberi satu orang.
"Dengan demikian Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut untuk dijadikan temuan atau diregistrasi penanganan pelanggaran," ucap Yasril.(med)