Bawaslu : Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Meski Pilkada 2020 Ditunda

Iklan
Bawaslu : Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Meski Pilkada 2020 Ditunda
Bawaslu : Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan Meski Pilkada 2020 Ditunda

Jambi- - Meski tahapan Pilkada serentak 2020 sudah disepakati ditunda, namun Bawaslu masih berwenang melakukan tindakan apabila terdapat pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, menegaskan pihaknya sebagai lembaga pengawasan masih bisa melksanakan fungsinya.

Disampaikan Asnawi, meskipun tahapan berhenti dan kemungkinan penundaan, pihaknya tetap masih melakukan pengawasan dan penindakan.

"Sekarang ini kami masih bisa melakukan pengawasan dan penindakan, karena belum ada perubahan tahapan. Ketika nanti sudah ada perubahan, baru kami akan menyesuaikan dengan tahapan," katanya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin juga menekankan hal yang sama. Menurutnya selagi PERPPU belum keluar, lembaganya masih bisa menindak pelanggaran yang ada, baik laporan maupun temuan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu PERPPU diterbitkan, sebagai dasar hukum penundaan Pilkada tersebut. Ada tiga opsi pelaksanaan Pilkada yang sudah disampaikan, yaitu Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. (*)

Iklan