KPU Tanjabbarat Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbarat

Iklan
KPU Tanjabbarat Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbarat
KPU Tanjabbarat Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbarat

SAPAJAMBE.COM, TANJAB BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat merilis pengumuman jadwal pendaftaran paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat.

Sesuai aturan, pendaftaran bakal Pasangan Calon dilakukan oleh Pimpinan Parpol atau Gabungan Parpol.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari sejak tanggal 4-6 September 2020 dengan jadwal waktu pendaftaran dari pukul 08.00 s/d 16.00 wib pada hari pertama dan hari kedua serta ditutup pada pukul 24.00 wib pada hari terakhir.

Pengumuman pendaftaran paslon Pilbup Tanjab Barat nomor 364/pl.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/VIII/2020 dikeluarkan berpedoman Keputusan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL 02.2 Kpu/06/KPU/Vlll/2020 tentang Pedoman Teknis, Pendaftaran, Penelitian, dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Umt Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 92/PL.02 Kpt/1506/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Lanjutan Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 152/PL.02.3 Kpu/1506/KPU Kab/Vl/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Umuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjab Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tanjab Barat, Hairudin mengatakan beberapa aturan dan ketentuan pendaftaran yakni:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

2. Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon bila memenuhi syarat memiliki minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu 7 (Tujuh) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggola DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2019 yaitu 41.799 suara.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan dukungan format pdf. 

5. BakaI Pasangan Calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri di Rumah Sakit yang ditunjuk (RSUD Raden Mattaher) atau Badan Pengawas Obat dan Makannn (BPOM) Provinsi Jambi tanggal 1 s.d 2 September 2020 dan hasilnya diserahkan pada soal pendaftaran Bakal Pasangan Calon.

6. Proses pendaftaran pasangan calon diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID l9.

7. Formulir pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat diambil di kantor KPU Kubupaten Tanjab Barat atau dapat diunduh di website resmi milik KPU di www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (*/lm) 

Iklan