Diputus Langgar Kode Etik, Musfal Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU Bungo

Iklan
Diputus Langgar Kode Etik, Musfal Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU Bungo
Diputus Langgar Kode Etik, Musfal Dicopot Dari Jabatan Komisioner KPU Bungo

Sapajambe, Jakarta - Musfal, Komisioner KPU Kabupaten Bungo diputus bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Musfal diberhentikan secara tetap dari jabatanya sebagai koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Bungo.

Putusan kasus Musfal dilakukan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual dan ditayangkan lewat akun resmi DKPP RI, Rabu 8/7).

"Tidak bisa dibenarkan secara hukum dan etika yang dilakukan oleh teradu. Selain itu juga mencari keuntungan lewat jabatannya," tutur Anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo, Rabu (8/7).

Keterangan senada juga dituturkan Anggota DKPP, Didik Supriyanto yang menyebutkan bahwa teradu tidak  meyakinkan bahwa pernyataannya benar.

Selain itu sikap teradu memerintahkan memasang alat peraga caleg kepada PPK itu juga melanggar etik dan profesionalisme penyelenggara.

"Dengan semua fakta yang ada didalam persidangan, Musfal ditetapkan diberhentikan secara tetap setelah putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salam.

Musfal, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo - Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dilaporkan atas dugaan kasus suap pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.(*/nh) 

Iklan