Video Aksi Bugilnya Saat Mengendarai Motor Viral, Gerombolan Pemuda Ditangkap Polisi

Iklan
Video Aksi Bugilnya Saat Mengendarai Motor Viral, Gerombolan Pemuda Ditangkap Polisi
Video Aksi Bugilnya Saat Mengendarai Motor Viral, Gerombolan Pemuda Ditangkap Polisi

SAPAJAMBE.COM - Jagat maya digegerkan dengan viralnya video pemuda yang menanggalkan pakaian di atas motor hingga bugil.

Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @cetul.22 dan beredar luas. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat segerombolan pemuda melakukan aksi tak tahu malu.

Peristiwa konvoi yang dilakukan tiga anak muda itu terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Cungkrungan, Desa Belangwetan, Klaten Utara pada Senin, 1 Juni 2021 dini hari sekitar pukul 01.00.

Tampak pembonceng motor memegang celana sambil bersorak-sorai dengan laju motor yang zig-zag sehingga cukup membahayakan bagi pengendara motor yang berlawanan.

Sembari berdiri di jok motor, si pembonceng tersebut nekat membuka celana dalamnya.

Satlantas dan Satrekskrim Polres Klaten pun bergerak cepat menyelidiki video viral pembonceng sepeda motor yang bugil di jalanan Klaten itu.

Pelaku saat ini sudah teridentifikasi berdasarkan pelacakan pelat nomor sepeda motor. Sudah ada enam orang yang dimintai keterangan terkait video viral tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam video viral itu sudah dimintai keterangan di Mapolres Klaten. Salah satunya pemuda yang diduga sebagai pelaku aksi bugil.

"Sementara masih kami mintai keterangan. Total yang kami mintai keterangan ada enam orang," katanya, dikutip Selasa, 1 Juni 2021.

Sementara itu, diungkapkan Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, pelaku yang melakukan aksi bugil diketahui tidak dalam kondisi mabuk.

"Dari interogasi awal, saat melakukan aksi pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Untuk pengembangan saat ini masih terus dilakukan Satreskrim," ujarnya.

Lebih lanjut Kasatlantas mengatakan dari ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku telah melanggar Pasal 291.

Sumber: REQnews

Iklan