Tanah Desa Bangun Seranten di Ukur

Iklan
Tanah Desa Bangun Seranten di Ukur
Tanah Desa Bangun Seranten di Ukur

Sapajambe, Tebo- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo bersama masyarakat Desa Bangun Seranten Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, melakukan pengukuran tanah menyusul adanya penerbitan sertifikat tanah di Desa Bangun Seranten yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pengukuran tanah yang mendapat pengawalan langsung aparat penegak hukum Polsek dan Babinsa Muara Tabir. Pengukuran objek tanah disaksikan DPRD Tebo, Camat Muara Tabir, Kades Bangun Seranten, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.

Salah satu ahli waris sertifikat 1708, Masri, mengatakan, diduga telah terjadi dua sertifikat di dalam 1 objek bidang tanah seluas 13.643 Meter persegi. 

Hal ini diketahui setelah dilakukan pengukuran secara manual oleh Masri dan ahli waris lainnya disaksikan BPN dan Kadus setempat.

"Satu objek tanah ada dua sertifikat, itu diketahui setelah diukur seluas 13643 Meter persegi bujur sangkar," kata Masri, Rabu (10/6/20). Selain itu, dikatakan Masri, ditemukan lagi penindihan terhadap sertifikat lain lagi yang berdekatan dengan sertifikat 1708. (A1)

Iklan