Suami Balaskan Dendam Karena Istri di Tikam

Iklan
Suami Balaskan Dendam Karena Istri di Tikam
Suami Balaskan Dendam Karena Istri di Tikam

Sapajambe, Banjarmasin - Setelah sekitar sepekan buron, Akhmad Rafiki (23) warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah Banjarmasin Barat, akhirnya ditangkap aparat gabungan. Akhmad Rafiki nekat membunuh A Erfani (35), warga Pekapuran Raya Kompleks Yatera RT 15 RW 01 Banjarmasin Timur, karena istrinya dilukai saat cekcok dengan korban.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat (26/7/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WITA. Korban, Erfani ditemukan tergeletak bersimbah darah di Jalan Belitung Darat Ujung depan Gang Bangkal RT 12 Banjarmasin Barat. 

Akhmad Rafiki juga juga adalah residivis kasus penganiayaan. Ia juga sudah tiga kali menghuni tahanan Polsek Banjarmasin Barat.

Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku beekat kerja sama anggota Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta, anggota unit Jatanras Polres Tapin, Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), dan anggota Buser Polsek Bungur.

Saat ditangkap, Jumat (3/7/2020) lalu, Rafiki sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya Desa Sabah RT 02 RW 01 Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin.

Kapolsek Polsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena korban menegur istri tersangka, dengan tudingan telah merusak keponakan korban hingga memakai lem.

"Di sana korban dengan istri tersangka sempat bertengkar, hingga diduga sempat melukai," kata Kapolsek Kompol Mars Suryo Kartiko.

Lanjut dia, setelah itu pelaku langsung mengambil sajam dan datangi korban, lalu menusukan ke bagian dada dengan sajam jenis belati hingga tewas.

"Pelaku bersama istrinya melarikan diri ke tempat keluarganya di Kabupaten Tapin," sambungnya.(*)



Sumber: Rri. Co

Iklan