Sapajambe, Ambon - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, berinisial NMS dicabuli mantan pacar di kamar kosnya. Tak terima tindakan asusila itu, NMS melapor AH ke Mapolres Pulau Buru.
Kasubag Humas Polres Pulau Buru Zulkifli Asri, setelah terima laporan NMS, polisi bergerak cepat menangkap AH, Jumat 6 Maret 2020.
AH langsung masuk kedalam kamar dan menutup pintu lalu memeluk NMS dan melakukan pencabulan.
"Setelah ditangkap, AH lalu digelandang ke Mapolres Pulau Buru, penyidik masih memeriksa AH secara intensif terkait laporan NMS," kata Asri saat dihubungi Tagar dari Ambon, Sabtu 7 Maret 2020.
Kronologis pencabulan ini, kata Asri, berawal saat AH mendatangi kamar kos NMS di kawasan Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kamis 5 Maret 2020 pukul 02.30 WIT dini hari.
AH kemudian mengetuk pintu kamar kos, sambil menayakan siapa NMS lalu membukan pintu setelah AH menyebutkan namanya.
"Saat membuka pintu, NMS menanyakan ke AH, kamu bikin apa disini? AH pun menjawab mencari Ona," ucap Asri menirukan percakan keduanya.
AH, kata Asri, meminta tolong NMS memanggil Ona di kamar kos sebelah, namun ketika dicek ternyata Ona tak ada. Kemudian NMS kembali dan menyuruh AH pulang, tetetapi AH justru meminta minum.
"Saat NMS masuk ke kamar kos untuk mengambil air, tiba-tiba AH langsung masuk kedalam kamar dan menutup pintu lalu memeluk NMS dan melakukan pencabulan. Tak terima, NMS memberontak dan langsung melarikan diri," jelasnya.
Asril menambahkan, tak terima dilecehkan AH, NMS pun melaporkan AH ke Mapolres Pulau Buru untuk di proses sesuai hukum berlaku. [*)
Sumber: tagar. Id