Polres Tanjab Barat Bekuk Bandar Sabu

Iklan
Polres Tanjab Barat Bekuk Bandar Sabu
Polres Tanjab Barat Bekuk Bandar Sabu

Sapajambe.Com Tanjab Barat - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) berhasil meringkus dua tersangka penyelahgunaan Narkotika di lokasi Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Jum'at (9/10).

Tersangka yang diamanankan yakni Bahtiar alias Awong (42) Jalan Kelapa Gading, RT 13, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir dan Suratno (51) Warga Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Keduanya pelaku merupakan pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap saat hendak melakukan transaksi di salah satu rumah warga setempat.

Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro Sik MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba, Iptu Septian Intan Putri Stk, Sik mengatakan para tersangka tersebut ditangkap saat akan transaksi pada 9 Oktober 2020 lalu.

"Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi," tutur Kapolres Guntur Saputro pada press release, Rabu (14/10).

Hasil penyelidikan awal, Bahtiar merupakan pengedar dan Suratno merupakan pembeli. Keduanya juga diketahui sebagai pengguna yang sudah menjadi incara polisi lantaran diduga sudah sering melakukan transaksi narkotika.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas yang melakukan penggeledahan rumah pelaku berhasil mengamankan paketan narkoba siap edar jenis sabu-sabu dengan berat bruto 107 gram.

Paket sabu-sabu ini dipisah menjadi 1 paket besar (jumbo) sabu, 6 paket sedang dan 7 paket kecil (hemat).

"Ini semua sudah siap diedarkan," timpal Kapolres.

Selain Narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mendapati 6 butir pil ektasi warna pink bersama alat hisap sabu (bong), timbangan dan uang tunai sekitar Rp 2 juta saat penggeladah.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

Iklan