Mediasi Tak Temukan Kesepakatan, 25 Eks Karyawan Agrindo Akan Kembali Gelar Aksi

Iklan
Mediasi Tak Temukan  Kesepakatan, 25 Eks Karyawan Agrindo Akan Kembali Gelar Aksi
Mediasi Tak Temukan Kesepakatan, 25 Eks Karyawan Agrindo Akan Kembali Gelar Aksi

Sapajambe,  Sarolangun- Berbuntut dari aksi yang dilakukan 25 karyawan eks PT.Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) pada satu pekan lalu, atas tuntutan hak mereka dalam bentuk pembayaran pesangon yang sampai kini belum dipenuhi pihak Perusahaan Agrindo. Akhirnya menempuh mediasi kembali.

Mediasi yang keempat kalinya ini, dilaksanakan langsung di Polres Sarolangun, yang mana mediatornya sendiri dipimpim langsung Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto

Meskipun dalam mediasi ini, dihadiri seperti, Arif Ampera Asisten I Bupati Sarolangun, Anggota DPRD Komisi II Kabupaten Sarolangun Fadlan Kholik, Kadis Disnakertran Solahiddin Nopri, dan beberapa Instansi lainnya serta Beberapa 25 Eks Karyawan Agrindo, namun Mediasi tetap saja menghasilkan kekecewaan bagi para 25 Eks karyawan Agrindo.

Tentu saja, karna angka nominal pesangon yang tidak rasional dan tanpa dasar yang ingin disalurkan oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit itu, pihak perusahaan masih membandel dengan tetap bertahan diangka yang sudah ditetapkan perusahaan tanpa memperdulikan Aturan yang berlaku seperti Undang-udang ketenagakerjaan pada pasal 164 ayat 3 tentang ketentuan pesangon.

"Untuk konpensasi bagi 25 eks karyawan ini, perusahaan mampunya tetap diangka segitu."ucap Mashadi pihak perusahaan Agrindo bagian ROOM Jambi pada saat diminta menjelaskan putusan dari pihak perusaan. 

Tanpak Membingungkan penjelasan yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut, Arif Ampera, sebagai utusan pemerintah kabupaten sarolangun secara langsung meminta penjelasan secara detail terkait pesangon atau konpensasi yang akan diberikan oleh pihak perusahaan.

"Yang dituntut mereka bukan konpensasi pak mashadi, tapi pesangon, bagai mana ini pak".sembari meminta dari pihak agrindo untuk menjelaskan kembali terkait pesangon ataukah konpensasi.

Tidak sebatas itu, melihat penjelasan dari pihak perusahaan Agrindo yang tidak sama sekali melunak agar minimal dalam mediasi ini angka pesangon bisa dinegoisasi, arif bahkan menanyakan terkait dasar pemberhentian karyawan tersebut.

"Sebenarnya dasar bapak mem PHK mereka ini apa pak, sesuai UU apa belum,"tanya lagi.

"Jangan seenaknyo dewek,"pungkasnya lagi.

Solahuddin Nopri, kadis Disnakertran Sarolangun dalam kesempatan itu selain menjelaskan mediasi yang dilangsungkan dimeja Nakertran beberapa waktu sebelumnya, ia juga mengklaripikasi terkait nominal pesangon menurut perusahaan dengan kajian pesangon menurut undang-undang yang berlaku.

"Kalau menurut perusahaan, mereka yang bekerja paling lama dengan waktu 13 tahun itu cuma akan dibayar sekitar 30 juta, sedangkan menurut kajian kami yang hitungannya merujuk kepada undang-undang itu untuk pekerja paling lama ini berkisar 80 juta lebih pak. Itu pak angkannya." Papar Nopri.

Selain itu, dengan raut wajah kesal akan kerasnya prinsip pendirian pihak perusahaan sampai tidak juga menemukan kesepakatan dalam mediasi tersebut, Fadlan Kholik Ketua Komisi II DPRD kabupaten sarolangun akhirnya, menanyakan kembali kepada pihak perusahaan agar minimal pembayaran pesangon 25 eks karyawannya dinegoisasi dengan hasil dapat ditolerir.

"Saya mau tanya pada pihak perusahaan ini sekali lagi, apakah ada perubahan nominal angka pesangon ini pak."tanyanya.

"Tidak bisa lagi pak, kalau bisa nambah perusahaan cuma sanggup 1 juta pak."tegas mashadi.

Mendengar dari jawaban spontanitas dari pihak perusahaan, Padlanpun mengajak para audien untuk menyudahi mediasi tersebut karena mediasi jauh dari kata titik temu.

"Buat apa kita panjang-panjang menggelar mediasi ini, karna jawaban dari pihak perusahaan sudah jelas, tidak ada peluang negosiasi."tutupnya.

Tidak sampai disitu, berdasarkan pantauan media ini, walaupun 25 eks ini berharap agar persoalan pesangon mereka tidak sampai dilanjutkan ketahap Pengadilan (PHI), namun mereka terpaksa mengikuti anjuran karena menurut mereka tidak ada pilihan lain.

Meski demikian, Ivo salah seorang perwakilan anggota dari 25 eks karyawan Agrindo yang juga sebagai ketua serikat PBSS yang mengaku kecewa dengan hasil media tersebut, dirinya mengatakan bahwa bersama teman seperjuangan itu tidak menutup lemungkinan dalam waktu dekat ini, akan kembali menggelar aksi kelapangan

"Ya kami, sambil berjalan proses ke PHI, dalam waktu dekat ini kamk akan kembali menggelar aksi."pungkas Ivo saat diwawancarai para wak media.(Br)

Iklan