Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes Saat Pilkada

Iklan
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes Saat Pilkada
Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes Saat Pilkada

Jakarta: Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Sesuai maklumat, setiap anggota diperintahkan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran prokes saat Pilkada.

"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (21/9).

Menurutnya, maklumat Kapolri dikeluarkan dengan pertimbangan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat masa pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020, pada 4-6 September lalu.

Maklumat ini merupakan tindak lanjut dan kewaspadaan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.

"Ada pendaftaran paslon, banyak di media juga beredar, diikuti oleh konstituen maupun pendukung yang tidak menggunakan protokol kesehatan,” ucapnya.

Argo mengingatkan pihak penyelenggara, peserta, para pemilih dan semua pihak yang terlibat Pilkada untuk mentaati prokes pencegahan Covid-19.

Argo menekankan kepada anggota Polri untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran prokes saat pelaksanaan Pilkada.

"Kita akan tindak tegas. Untuk sanksinya, bisa kita gunakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Karantina atau bisa juga dengan KUHP," tegasnya.

Berikut isi maklumat Kapolri nomor MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakal masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.(*)

Iklan