Disnakertrans Minta Pihak Perusahaan Bayar Pesangon Sesuai Aturan

Iklan
Disnakertrans Minta Pihak Perusahaan Bayar Pesangon Sesuai Aturan
Disnakertrans Minta Pihak Perusahaan Bayar Pesangon Sesuai Aturan

Sapajambe, SAROLANGUN - Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) terhadap 25 karyawan Security dengan alasan efisiensi berbuntut panjang.

Disnakertrans Sarolangun yang mendapat aduan dari karyawan yang di PHK akhirnya memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan memenuhi tuntutan sesuai aturan yang berlaku.25 personil Scurity yang tergabung pada serikat Buruh Sejahtera Sarolangun (BSS) menuntut pihak perusahaan memberikan pesangon yang layak sesuai UU pasal 164 ayat 3 tentang ketentuan nominal uang pesangon dan Permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.

Agenda rapat klarifikasi pemanggilan dipimpin langsung Kepala Disnakertrans Sarolangun, Solahudin Nopri dengan dihadiri perwakilan kedua belah pihak yakni dari PT.APTP ROM Jambi Mashadi bersama Askepnya Abdul Rahman, sementara dari pihak pekerja yang di PHK diwakili dengan Ivo Krisnadi, Rizki Akbar dan Adurrahman. Adurrahman, perwakilan karyawan yang di PHK mengatakan menerima kebijakan perusahaan melakuka PHK dengan alasan Episiensi.

Namun, tentunya pemenuhan hak harus dilakukan merujuk pada undang - undang yang berlaku.

"Ok, sekarang saya bersama teman-teman sudah sepakat menerima Tindakan perusahaan dengan memPHKkan kami, namun pesangon kami juga harus dibayar sesuai dengan undang undang yang berlaku. Bukan dengan memberikan pesangon berdasarkan menurut perusahaan," ujarnya.

Sementara, Kadis Nakertran Sarolangun Solahuddin Nopri mengakui tidak menyetujui adanya PHK terutama angka nominal pesangon yang diberikan tidak relepan. Namun, pihaknya lebih menekankan agar perusahaan memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku sebagai solusi permasalahan tersebut.

"Mungkin dengan pesangon yang bapak berikan inilah nantinya bisa membuka jalan, sebenarnya inilah salah satu tujuan dari undang undang ini dibuat, perusahaan bapak terlindungi begitu juga bagi karyawan bapak."tandasnya lagi.

Sementara, perwakilan pihak perusahaan mengakui bahwa nominal angka pesangon diberikan memang tidak merujuk pada undang undang yang berlaku.

Pihak perusahaan berkilah dengan alasan pembayaran pesangon tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan. Hingga berselang hampir satu jam, akhirnya keputusan rapat klaripikasi Nominal Pesangon tersebut berkeputusan bahwa penentuan nominal pesangon yang akan diterima oleh pihak pekerja yang di PHK, merujuk pada Udang undang yang mengatur tentang penetuan pesangon, .

Dampak PHK sepihak juga berbuntut pembalasan dari pihak perusahaan karena 25 orang pekerja bersama serikat sudah melayangkan surat untuk mengadakan aksi unjuk rasa terhadap PT Agrindo dengan tujuan mengkritik kebijakan perusahaan yang selama ini dinilai sudah diluar batas.(birins) 

Iklan