Denda Masyarakat Rp 50 ribu, Himakoja Minta Pemkot Jambi Kaji Ulang Kebijakan

Iklan
Denda Masyarakat Rp 50 ribu, Himakoja Minta Pemkot Jambi Kaji Ulang Kebijakan
Denda Masyarakat Rp 50 ribu, Himakoja Minta Pemkot Jambi Kaji Ulang Kebijakan

Sapajambe,  Kota Jambi- Ketua umum Himpunan Mahasiswa Kota Jambi (HIMAKOJA) Pandu Wijaya meminta Pemkot Jambi mengkaji ulang kebijakan walikota Jambi pada PERWAL 21 Tahun 2020 yang menjatuhkan denda kepada masyarakat sebanyak Rp 50 ribu jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

Pasalnya kebijakan ini menurutnya terdapat point point yang sedikit sensitif untuk di jadikan sebuah kebijakan."

Di situasi seperti ini, ekonomi rakyat makin sulit, jangankan membeli masker, untuk mengisi perut pun rakyat sedang susah," katanya.

Untuk itu ia meminta Wali Kota Jambi melihat kondisi ekonomi masyarakat kota jambi hari ini terlebih dahulu.

"Saya yakin betul , pak walikota adalah pemimpin yang cerdas dan tidak arogan," ucapnya. "Mungkin masyarakat bisa sepakat dengan sanksi tersebut apabila Pemerintah Kota Jambi memberikan masker kepada tiap tiap masyarakat yang ada di Kota Jambi," katanya menambahkan.

Ditambahkannya, yang di takutkan dari kebijakan ini adalah terjadinya chaos antara masyarakat dan petugas yang memungut denda nantinya.

"Kami tidak ingin, masyarakat kota jambi yang ramah tamah nantinya akan marah apabila sanksi ini terus diberlakukan. Kita semua sepakat, penggunaan masker pada situasi ini sangat membantu memutus penyebaran covid - 19," bebernya.

"Saya yakin dan percaya, bapak walikota jambi selaku ketua gugus percepatan penanganan covid-19 mampu dan sanggup melaksanakan tugas yang mulia ini. Kami doakan bapak dalam keadaan sehat selalu," pungkasnya.(a1)

Iklan