Sapajambe.Com Probolinggo - HF (48) warga Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan PM (46) istrinya sendiri ke MaPolres Probolinggo, Selasa (13/10).
HF yang menjabat ASN Kepala Pasar Probolinggo ini menuntut istrinya (PM) atas kasus pencemaran nama baik karena menyebar informasi orang bahwa alat kelaminnya kecil dan tak tahan lama saat di ranjang.
Hubungan pasangan suami-istri yang baru menikah 10 bulan lalu memang sedang kurang harmonis. Bahkan saat ini, kata HF, istrinya telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kraksan.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Joko Murdiyanto membenarkan adanya laporan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pasangan suami istri.
Menurutnya, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.
"Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan," kata Iptu Joko, Kamis (15/10/2020).
Selain melaporkan PM, FH juga melaporkan NH (50) yang merupakan kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
Ia menilai isu 'alat kelamin kecil' itu juga sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar. Merasa malu atas isu yang beredar, akhirnya ia nekat melaporkan istrinya.
HF sendiri menyayangkan perbuatan istrinya, yang membeberkan rahasia pribadinya kepada orang lain.
Sumber : News.detik.com