TANJABBAR - Pemkab Tanjab Barat menghentikan semua proses pengadaan barang dan jasa tahung anggaran 2020. Halbini disampaikan Sekda Kabupaten Tanjab Barat Ir H Agus Sanusi MSi.
Langkah ini diambil berdasarkan mempertimbangkan aturan terkait upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dikatakan Sekda, penghentian kegiatan pengadaan barang dan jasa mengacu peraturan pemerintah pengganti UU (PERPPU) no 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi Covid-19. Ini juga sesuai Peraturan Presiden RI no 54 tahun 2020, Instruksi Presiden no 4 Tahun 2020, keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut, kata Sekda, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengeluarkan surat edaran No 050/769/PBJ tertanggal 14 April 2020 tentang pemberhentian proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian Setda Tanjab Barat dan Para Camat se-Kabupaten Tanjab Barat. Sekda juga meminta semua pihak yang ditujukan segera menjalankan petunjuk edaran tersebut.
"Menindaklanjuti surat ini, sampai ada hitungan kepastian anggaran," ujar Sekda Agus Sanusi, Selasa (14/3/2020).
Dikatakan Sekda, setiap organisasi pemerintahan diminta menghentikan atau menunda melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa untuk bidang/jenis/sub. (*)