Pencairan Gaji 13 Di Tanjab Barat Masih Tunggu PMK

Iklan
Pencairan Gaji 13 Di Tanjab Barat Masih Tunggu PMK
Pencairan Gaji 13 Di Tanjab Barat Masih Tunggu PMK

SAPAJAMBE,TANJAB BARAT - Pemkab Tanjab Barat mengklaim tersedianya anggaran pembayaran Gaji 13 bagi ASN. Namun, Pemkab masih menunggu petunjuk kementrian keuangan sebagai dasar dan pedoman pembayaran gaji ini.

Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi mengatakan pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PNS atau ASN sudah disiapkan melalui APBD.

Namun, terkait Gaji 13, pemkab juga masih dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai pedoman dan acuan komponen yang akan dibayarkan.

"Belum keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya, sehingga belum bisa dibayar," ujar Agus Sanusi, Selasa (4/8).

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengeluarkan pernyataan soal kemungkinan pembayaran gaji 13 PNS yang akan dilakukan pada pekan kedua bulan Agustus 2020.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan proses revisi PP tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan Presiden Jokowi.

Jika sudah diteken Presiden Jokowi, Atmaji mengatakan pencairan gaji ke-13 2020 dilakukan secara serentak bagi PNS Pusat dan Daerah, serta Pensiunan.

"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya, Senin (3/8).

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun 2020 sebesar Rp 28,5 triliun untuk dibayarkan kepada ASN golongan III dan IV.

Total anggaran ini dianggarkan melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan melalui APBD sebesar Rp 13, 89 trilyun.

APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan serta ntuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun. (*/lm) 

Iklan