Pemkab Tanjab Barat Sosialisasikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, Begini Aturannya

Iklan
Pemkab Tanjab Barat Sosialisasikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, Begini Aturannya
Pemkab Tanjab Barat Sosialisasikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019, Begini Aturannya

KUALA TUNGKAL - Pemerintah sosialisasikan Bantuan pangan non tunai (Bpnt) kepada masyarakat terkait ketentuan dan prosedur penerimaannya.  Kegiatan sosialisasi BPNT tersebut secara resmi dibuka oleh Sekda Tanjab Barat, Ambok Tuo  Rabu(29/5/2019) di gedung pola atas Kantor Kpud Tanjab Barat. Bantuan Pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik. Digunakan hanya untuk membeli pangan di e-warung KUBE PKH/pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank yang tergabung dalam himpunan Bank milik Negara (HIMBARA). Direktur PFM Wilayah I Kemensos RI Drs. H. Andi Asnandar Suyuti mengatakan program BPNT ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan sehingga mempercepat program keuangan inklusif. "Penyaluran Bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efesien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas serta tepat administrasi," harapnya. Sekda Tanjab Barat, Ambo Tuo menuturkan pemberian BPNT bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten tanjung jabung barat, guna mendorong pencapaian pembangunan yang berkelanjutan. "Bantuan ini tentu bertujuan mengurangi beban dan pemberian pangan untuk mendorong pencapaian pembangunan berkelanjutan," ujarnya.  Di kesempatan yang sama, Kepala Dinsos Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dr Syarifuddin MM menyampaikan kriteria BPNT yakni harus  terdata DT-PFM dan beberapa persyaratan lainnya.  "Terdata DT-PFM, memiliki sosial ekonomi 25% terendah di Daerah pelaksanaan, memiliki kartu KKS, merupakan peserta PKH, merupakan masyarakat miskin 25% terbawah di Daerah dan memiliki rekening di Bank," jelas syarifudin Lebih lanjut ia menjelaskan mekanisme dari cara kerja program tersebut yakni bantuan tidak dapat diambil secara tunai tetapi hanya dapat ditukarkan dengan bahan pokok seperti beras atau telur Ditambahkannya, apabila bantuan tidak dibelanjakan pada pencairan sebelumnya, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi dalam rekening bantuan pangan. "Bantuan ini tidak diambil secara tunai, hanya dapat ditukarkan dengan kebutuhan pokok. Kalau nanti bantuan tidak dibelanjakan pada pencairan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi dalam rekening bantuan pangan berikutnya," pungkasnya. Terlihat hadir dalam acara tersebut, Kabag Ops Polres Tanjab Barat, Manager Area PT Bank Mandiri Wilayah Jambi, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bulog, Para asisten, staf ahli,Kepala OPD, Kepala Bagian Para Camat, Para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Tanjab Barat.

Iklan