Sapajambe,Jakarta- Praktik prostitusi yang didahului transaksi melalui media sosial atau online kini tengah marak di Indonesia. Salah satunya yang menjadi buah bibir adalah pada aplikasi Me Chat.
Terkait hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak ada masalah dengan aplikasi Me Chat.
"Seluruh media sosial yang saat ini ada seringkali dipakai aktifitas, termasuk tidak benar dalam hal ini prostitusi. Untuk Me Chat tidak ada masalah, kami memantau setiap konten yang ada," ujar Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, pada Pro3 RRI Rabu (5/2/2020).
Persoalannya kata Ferdinandus, aplikasi Me Chat memang sering dijadikan media percakapan untuk perkenalan diri. Untuk transaski antara pelaku dan pemakai adalah dengan pola jalur pribadi (Japri) pada banyak media sosial lainnya.
"Persoalnnya terjadi, biasanya Me Chat untuk perkenalan pelaku dan klien. Awalnya di Me Chat itu berlanjut melalui japri," katanya.
Artinya lanjut Ferdinandus, proses transaksi yang digunakan aplikasi online untuk praktik prostitusi tidak dapat dikatakan berdiri sendiri.
"Tidak berdiri sendiri sebuah aplikasi kemudian dinyatakan turut terlibat dalam priaktik prostisutusi online. Kita perlu clier kan, jangan sampai seakan-akan satu aplikasi tertentu punya kontribusi besar terhadap paraktik prostitusi online di tanah air.
Menurutnya, dalam aplikasi Me Chat, teknik atau cara penyajian dan penyampaian bahwa yang bersangkutan menjajakan diri atau melakukan prostitusi tidak terlihat secara sepintas. Untuk itu perlu penelusuran lebih lanjut.
"Kita tidak bisa menyatakan satu platform aplikasi medsos bisa dinyatakan turut mendukung prostitusi online. Seluruh medsos punya peluang dan kesempatan yang sama digunakan untuk prostitusi online," pungkasnya
Sumber: Rri