Tanjabbarat- Kegiatan sosialisasi yang eksis dilakukan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjabbarat bekerjasama dengan sejumlah lembaga pemerhati anti narkoba di daerah ini, dinilai sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Aktivitas tersebut didasarkan atas Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika yang diatur dalam sejumlah turunannya.
Tindakan sosialisasi tersebut, dijelaskan dalam Bab II pasal 3 ayat 3 berbunyi, pelaksanaan fasilitasi sebagaimana yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika yang dikoordinasikan oleh kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Kepala Kesbangpol Tanjabbarat azis Muslim, Selasa (24/10/2020) mengatakan, semua aktivitas yang kami lakukan sudah ada aturan yang mendasari sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) kegiatan.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi narkoba yang kami lakukan selama ini, bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), perguruan tinggi (PT), Swasta, Sukarelawan serta perorangan, dan atau badan hukum.
Sementara itu, Ketua HMI tanjabbarat samsudim mengatakan, kerjasama dengan pihak Pemkab Tanjabbarat melalui Kesbangpol Tanjabbarat berjalan lancar dan sukses.
Menurutnya, kerjasama antara Kesbangpol dan Ormas, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 21/ 2013