Sapajambe.com- TANJAB BARAT ‚¬€œ Jelang Pemilu serentak 2019 dan dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bupati Kabupaten Tanjab Barat, Dr. Ir. H. Safrial, MS mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengaktifkan piket malam dan siskamling.
Surat edaran dengan nomor : 300/690/Satpol PP/2019 tentang Pengamanan Lingkungan Pemilu Serentak 2019 ini berisikan tentang imbauan untuk kembali mengaktifkan piket malam di Kantor OPD dan Kecamatan mulai tanggal 10 April hingga 24 April 2019.
‚¬Å“Tujuannya untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi terhadap ganguan keamanan dan kenyamanan lingkungan menjelang dan setelah pemilu serentak tahun 2019.
Bagi Camat agar memerintahkan Kades/Lurah untuk mengaktifkan siskamling melalui ronda pada wilayah masing-masing sampai tingkat RT serta mengaktifkan wajib lapor bagi tamu 1À”24 jam.
‚¬Å“Kepada pengurus RT diharapkan agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menggangu keamanan dan kenyamanan di lingkungan Kepada Bupati Tanjab Barat Cq. Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tanjab Barat di Kontak Person HP 0821-8076-6199
Bupati Tanjab Barat, melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Tanjab Barat, Muhammad Firdaus SE menjelaskan, dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan menghadapi Pemilu Serentak tahun 2019 pada tanggal 17 april 2019 perlu diterbitkan surat edaran agar pemilu berlangsung sejuk, aman dan damai.
Surat edaran ini, kata dia, sifatnya wajib dilakukan, surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat. Dan diharapkan melalui surat edaran ini, Camat bisa berkoordinasi dengan segala lini di wilayahnya masing- masing.
‚¬Å“Pak Bupati berharap, Camat bisa menyampaikan dan mensosialisasikan isi dan tujuan surat edaran ini,‚¬ katanya, Selasa (9/4/19)
Ia pun menyampaikan, edaran ini wajib diperhatikan dan dilaksanakan. ‚¬Å“Tujuannya tidak lain yakni untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Tanjab Barat menjelang Pemilu serentak tahun 2019,‚¬ tuturnya (red)