Cegah Penyimpangan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah Bansos di Aplikasi Jaga Bansos

Iklan
Cegah Penyimpangan,  Masyarakat Bisa Adukan Masalah Bansos di Aplikasi Jaga Bansos
Cegah Penyimpangan, Masyarakat Bisa Adukan Masalah Bansos di Aplikasi Jaga Bansos

Sapajambe, Tanjabbarat- Setelah mengikuti Video Conference (Vicon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (4/6) kemarin.

Inspektorat Tanjab Barat lansung bergerak menjalankan apa yang di insruksikan KPK RI. Hal ini dalam rangka mengawal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat pada saat pandemi Covid-19.

Dalam Vicon tersebut, disampaikan bahwa KPK pada tanggal 29 Mei 2020 lalu telah melaunching fitur JAGA Bansos dalam aplikasi JAGA sebagai sarana bagi masyakat di seluruh Indonesia untuk menyampaikan keluhan dan laporan terkait Bansos.

"Aplikasi JAGA ini bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id," ujar Inspektur Tanjab Barat, Encep Jarkasi, Rabu (10/6).

Dijelaskannya, keluhan atau laporan terkait bansos yang masuk ke JAGA Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada Inspektorat masing-masing Pemda (melalui e-mail Inspektur yang telah diregister oleh KPK) untuk tindak lanjut sebagaimana mestinya.

"Pemerintah Daerah melalui Inspektorat diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan wahib melaporkan hasilnya kepada KPK RI.)," ujarnya.

Untuk di Tanjab Barat sendiri, lanjut Encep, pihaknya sudah menugaskan operator khusus yang standbye setiap harinya melakukan pengawasan melalui website.

Dikatakan Encep, sesuai insruksi KPK RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran Bansos penanganan Covid-19.

"Seperti instruksi menteri dalam negeri yakni, dengan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan dalam pelaksanaan intruksi mendagri nomor 1 tahun 2020 sembagaimana surat mendagri nomor 700/885/IJ tanggal 6 April 2020 tentang pelaksananaan pembinaan dan pengawasan atas instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020," sebutnya.

Ditambahkannya, Inspektur merincikan, adapun poin-poin yang harus pihaknya lakukan secara umum adalah dengan melakukan asistansi lebih intensif terhadap penyaluran bantuan sosial untuk penanganan covid-19 yang bersumber baik dari APBN, APBD, maupun APBDes.

"Selanjutnya kita wajib menyampaikan hasil pengawasannya, dan menyampaikan laporan hasil asistensi kepada KPK RI," tegas Encep Jarkasi.

Selain itu, di paparkan Encep, pihaknya juga sudah melakukan rapat Asistensi dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan covid-19 sesuai arahan KPK RI di Comand Centre Bimbingan dan Pengawasan (Binwas) penanganan Covid-19 Tanjabbar, Rabu (10/6) pagi.

"Kita sudah melaksanakan rapat tadi bersama BPBD Tanjabbar selaku SKPD yang memfasilitasi dan sekaligus sabagai SKPD yang menggunakan dana BTT atau belanja tak terduga," tutupnya. (A1)

Photo; istimewa

Iklan