Bupati Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Iklan
Bupati Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat
Bupati Hadiri Rapat Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat

Sapajambe, Tanjabarat- Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS hadiri rapat paripurna kedua DPRD dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta penyampaian pendapat Bupati atas penjelasan Badan pembentukan Peraturan Daerah terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Aula Ruang Rapat DPRD . Senin (06/01).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum oleh Anggota Dewan dengan membawakan suara fraksi terhadap Raperda tentang perubuhan kegiatan usaha dan bentuk hukum Badan Usaha Perusahaan Daerah BPR Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroaan Daerah BPR Syariah Tanggo Rajo dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syahril Simamora SH.

Dari perwakilan tujuh Fraksi yang menyampaikan pandangannya secara umum menyampaikan apresiasi terhadap Bupati beserta jajarannya atas penyusunan Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk hukum Badan Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Bank Tanggo Rajo menjadi Perusahaan Perseroaan Daerah BPR Syariah Tanggo Rajo.

Semua Fraksi Juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk Hukum Badan Usaha Perusahaan Milik Daerah BPR Bank Tanggo Rajo menjadi Perusahan Perseroan Daerah BPR Syariah Tanggo Rajo untuk dibawa ke tingkat tahap pembahasan selanjutnya dan juga memberikan saran dan masukan guna menyempurnakan Raperda tentang perubahan kegiatan usaha dan bentuk hukum Badan Usaha Perusahaan Milik Daerah BPR Bank Tanggo Rajo menjadi Perusahan Perseroan Daerah BPR Syariah Tanggo Rajo harus dapat menjadi Peningkatan Pendapatan Daerah.

Dalam penyampaian pendapat nya Bupati mengapresiasi atas kerja keras pimpinan anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan sehingga Raperda inisiatif DPRD telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama.

"Besar harapan kami prestasi ini menjadi motivasi dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas"ujarnya

Ditambahkan Bupati Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelanggaran kerasipan merupakan salah satu upaya penyelamatan dan pelestarian bukti autentik yang berguna sebagai bahan pembuktian dan memori Bangsa.

"Masalah kearsipan perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah. Hal ini dimaksud untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran kearsipan sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan kewenangan Daerah yang dilaksanakan inistansi/lembaga di bidang kearsipan"

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian tanah pada prinsip nya adalah suatu hak namun pelaksanaan hak tersebut perlu dikendalikan agar tidak mengurangi hak orang lain untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tanah milik dan/atau yang dikasih atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Tentunya kami berharap dalam penyusunan Raperda ini agar memperhatikan UU Nomor 1 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 agar produk Hukum yang di hasil akan dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"harap Bupati.

Bupati berharap kedua Raperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Paripurna kedua ini juga dihadiri 27 Anggota Dewan, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD Kabupaten Tanjab Barat.(red)

Iklan