Sapajambe, Jakarta- Tambahan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 akhirnya disepakati sebanyak Rp1.024.645.673.000.
Kesepakatan itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020," begitu salah satu petikan kesimpulan rapat yang dibacakan Doli, Kamis (11/6/2020).
Sebagaimana diketahui, anggaran Pilkada 2020 adalah sebesar Rp15 triliun. Artinya dengan adanya penambahan, maka totalnya kini menjadi Rp16.024.645.673.000. Masih berdasarkan kesimpulan rapat, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020.
Berikut isi kesimpulan rapat selengkapnya; Kesimpulan Komisi II DPR
- Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp478.923.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.
- Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2020.
Sumber; RRI