Sah.. MUI Haramkan Kripto Hingga Pinjol

Iklan
Sah.. MUI Haramkan Kripto Hingga Pinjol
Sah.. MUI Haramkan Kripto Hingga Pinjol

SAPAJAMBE.COM - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan aset kripto sebagai mata uang dan pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI yang ditutup pada Kamis, (11/11/2021).

Selain aset kripto dan pinjol, MUI juga menyepakati sepuluh poin bahasan. Antara lain makna jihad; makna khilafah dalam konteks NKRI; kriteria penodaan agama; tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan.

Kemudian panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa; distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan; hukum transplantasi rahim; penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan; hukum zakat perusahaan; dan hukum zakat saham.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan Ijtima Ulama ketujuh ini terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan.

Hal ini lantaran menjadi wujud dari shillatul fikri (ketersambungan pemikiran) yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

"Perdebatan ide, gagasan yang justru menguatkan dan mengokohkan, serta meneguhkan ukhuwah dan juga kebersamaan di antara kita,’’ ujarnya, Jumat (12/11/2021).

Kiai Asrorun Niam menambahkan selama berjalannya musyawarah tidak didasarkan kepada kepentingan yang bersifat personal baik ananiah (egois), hizbiyyah (fanati sempit), dan lainnya.

"Ini hal yang patut kita syukuri bahwa musyawarah didasarkan kepada ide, ilmu, dan hikmah akan saling menguatkan dan mengokohkan,’’ tambahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Nahdlah ini mengungkapkan bahwa kesepakatan sebagai bagian dari wujud komitmen untuk optimalisasi fatwa guna mengoptimalkan kemaslahatan bangsa.

"Musyawarah sudah kita lakukan, hasil-hasil telah kita sepakati, dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun, toyyobatun, dan warrobun ghafur,’’ katanya.

Sumber: RILISID

Iklan