Resmi Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Akan Jalani Isolasi Mandiri

Iklan
Resmi Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Akan Jalani Isolasi Mandiri
Resmi Ditahan, Tiga Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Akan Jalani Isolasi Mandiri

Sapajambe,  Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. 

Ketiga tersangka ini adalah Cekman, Tajuddin Hasan dan Parlagutan yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, sampai saat ini ketiga tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur guna kepentingan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ketiga tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ditambahkan Lili, sebelum menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, tiga

tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Hal ini dilakukan sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," pungkasnya.(*)

Iklan