Regulasi Jalur Khusus Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dipertanyakan

Iklan
Regulasi Jalur Khusus Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dipertanyakan
Regulasi Jalur Khusus Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Dipertanyakan

Sapa Jambe - Pembangunan jalur khusus angkutan batubara di Provinsi Jambi mulai berjalan setelah Gubernur Jambi, Al Haris melakukan ground breaking (peletakan batu pertama) pembangunan jalan khusus tersebut, di Desa Sakean, Kabupaten Muarojambi, 1 September 2022 lalu. 

Namun anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani mempertanyakan kesiapan pemerintah provinsi Jambi terkait pembangunan jalur khusus angkutan batubara itu. 

"Bukan masalah setuju tidak setujunya membangun infrastruktur, malah kita dukung. Cuma dengan waktu yang sedikit ini, apakah pemerintah mampu mengerjakan dengan waktu tidak sampai 2 bulan ini," ujarnya, Selasa (20/9/2022) lalu.

Selain itu, Abun Yani juga mempertanyakan status dari jalan tersebut jika nantinya sudah dibangun, karena hal ini terkait dengan aturan dan biaya perawatan. 

"Status jalannya, kegunaan untuk apa, regulasi bagaimana, kan perlu jelas," katanya. 

Abun Yani menilai pemerintah provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi seharusnya fokus kepada jalan-jalan milik pemerintah provinsi Jambi yang kondisinya saat ini perlu perbaikan. "Selanjutnya kegunaan jalan itu untuk apa. Sementara kita banyak jalan provinsi yang rusak dimana. Itupun tidak di jawab," terangnya.

Ia menekankan pada proses yang dilakukan pemerintah provinsi Jambi.

"Kita bukan masalah menolak. Soal waktu, belum lagi proses lelang dan sebagainya," kata Abun Yani.

Di bagian lain, meski Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan waktu operasi angkutan batubara, namun kemacetan panjang masih terus terjadi. 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, saat ini angkutan batubara sudah relatif patuh terhadap jam operasional. Namun masih ada, angkutan batubara yang membawa muatan lebih dari batas maksimal.

"Sekarang betul-betul jam 6 mereka baru bergerak. Karena Menteri ESDM ada pengawas juga. Yang masih kita lakukan pembinaan masalah berat muatan ton," katanya, Rabu (21/9/2022).

 Menurut Dhafi, jika angkutan batubara membawa muatan lebih dari batas yang ditentukan, maka berpotensi menyebabkan as patah sehingga terjadi kemacetan.

"Muatan kendaraan itu seharusnya 8 ton. Tapi sudah diberikan satu kebijakan sampai 11,5 ton oleh bapak Gubernur. Namun, ternyata masih juga muatan nya sampai 14 ton sehingga menimbulkan kemacetan," jelasnya.

Dhafi berharap instansi terkait dapat mengoperasikan jembatan timbang secara maksimal. Sehingga angkutan batubara membawa muatan sesuai dengan berat yang sudah ditentukan.

"Kita memotivasi terus dinas terkait supaya betul-betul jembatan timbang itu difungsikan. Karena yang sekarang menjadi masalah adalah berat muatan, Faktanya kadang sampai 6 jam kemacetan. Jika nanti diterapkan dengan sinergitas yang baik mudah-mudahan bisa diatasi dengan baik," jelasnya.

Iklan