PT Agrindo dilaporkan Evi Firdaus Ke Ombudsman

Iklan
PT Agrindo dilaporkan Evi Firdaus Ke Ombudsman
PT Agrindo dilaporkan Evi Firdaus Ke Ombudsman

Sapajambe, SAROLANGUN,- PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) yang bergerak dibidang kebun kelapa sawit serta berinvestasi di Kabupaten Sarolangun tepatnya di wilayah Kelurahan Gunung Kembang itu terus menjadi sorotan publik. 

Dimulai dari pemecatan 25 karyawan secara sepihak, kemudian persoalan HGUnya yang kini ilegal, penggarapan Hutan Produksi yang berjalan sudah 12 tahun, kemudian mengangkangi kesepakatan dengan pemerintah daerah, belum lagi persoalan dengan pihak LSM Himpabal dan masih banyak lagi persoalan yang terjadi lainnya. 

Kini Tokoh masyarakat Sarolangun Evi Firdaus akan melaporkan PT.  Agrindo Panca Tumggal Perkasa (PT. Agrindo) 

ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jakarta terkait Overlapping lahan PT. Agrindo di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

"Permasalahan PT. Agrindo menggarap kawasan hutan produksi ini sudah lama, dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait, seperti Dinas TPHP, BPN dan pihak Penegak hukum," kata Evi Firdaus, Selasa (14/7).

Evi Firdaus menyebut harus ada tindak lanjut dari pihak hukum atas temuan ini, sebab lahan tersebut sudah diukur pihak kehutanan dan BPN tahun 2013, dan tahun 2019 dilakukan pengukuran ulang, ternyata overlapping PT. Agrindo masih berlanjut sampai sekarang dan Beberapa waktu lalu ada tim tata ruang turun ke lokasi, mereka masih panen dan menggarap lahan itu.

"Kami akan melaporkan PT. Agrindo ke Ombudsman RI dalam waktu dekat, data kami lengkap, kami ingin ada tanggapan pihak penegak hukum menindak lanjuti kasus ini, kami akan kawal terus," tegas Evi Firdaus. 

Dari penelusuran media ini, didapat pernyataan bahwa PT. Agrindo telah mengeluarkan lahan yang termasuk dalam kawasan HP, namun tidak ditemukan bukti kongkrit. 

"Mereka gembar-gembor mengatakan telah mengeluarkan lahan yang termasuk kawasan HP, walau pun dikeluarkan tetapi ini tidak bisa menghilangkan unsur pidananya,  sebab ada aturan apa bila perusahaan menggarap hutan kawasan, ada unsur pidananya. apa lagi mereka sudah 12 tahun menggarap lahan itu," jelas Evi Firdaus. 

Lanjut Evi Firdaus,  Ia memandang PT. Agrindo terlalu banyak komplik yang merugikan Pemerintah daerah dan masyarakat, selama ini tidak ada tindakan kongkrit dari pihak terkait, dan terkesan ada pembiaran.

"Atas permasalahan ini, kondisi daerah bisa tidak kondusif, kami minta pihak hukum dan dinas terkait menindak lanjuti kasus ini, jangan ada pembiaran dan tebang pilih," pintanya. 

Kendati demikian, ia berharap kepada pihak terkait untuk mengusut persoalan ini, belum lagi persoalan HGU nya sudah habis masa berlakunya. 

"mereka tetap beraktivitas juga, belum lagi hak masyarakat tidak jelas, banyak diabaikan oleh Agrindo, Secepatnya akan kita laporkan, bukti bukti sudah konflit semua, saya ingin tanggapan dari penegak hukum, apabila tidak ada tindak-lanjut dari penegak hukum kami laporkan, sebab ini bukan delik aduan, ini ada pelanggaran dan pembiaran, kami berharap pihak penegak hukum dan dinas terkait supaya betul betul menindaklanjuti perkara ini, "Jelasnya

Untuk diketahui, bahwa PT Agrindo menggarap hutan produksi seluas 94 Hektar, dan itu sudah berjalan selama 12 tahun.(Br)

Iklan