Pertimbangan Pandemi, KPU Larang Kegiatan Kampanye Konvensional

Iklan
Pertimbangan Pandemi, KPU Larang Kegiatan Kampanye Konvensional
Pertimbangan Pandemi, KPU Larang Kegiatan Kampanye Konvensional

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan aturan batu yang melarang kegiatan kampanye konvensional dengan pertimbangan pandemi Covid.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Larangan KPU ditujukan kepada partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain yang biasanya menggelar atau melaksanakan kampanye.

Beberapa kegiatan Kampanye konvensional yang dilarang mulai dari rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazaar, donor darah hingga peringatan hari ulang tahun parpol.

KPU menenlgaskan, pasangan calon kepala daerah yang melanggar ketentuan kampanye tersebut bakal diberi sanksi tegas mulai dari peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye.

"Yang melanggar larangan dikenai sanksi peringatan tertulis dan/atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten-kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis," tutur Ketua KPU Atief Budiman, Rabu (23/9).

Penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap diljalankan di tengah meningkatnya angka kasus COVID-19 selama protokol kesehatan diterapkan dan diberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar. (*)



Sumber: Antara

Photo;  Istimewa

Iklan