Pemerintah Resmi Nyatakan KKB Dipapua Merupakan Teroris

Iklan
Pemerintah Resmi Nyatakan KKB Dipapua Merupakan Teroris
Pemerintah Resmi Nyatakan KKB Dipapua Merupakan Teroris


SAPAJAMBE.COM - JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, resmi menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua merupakan teroris.

Sikap pemerintah ini diambil, setelah munculnya sederet penyerangan yang dilakukan KKB terhadap masyarakat sipil dan TNI-Polri dalam kurung beberapa waktu terakhir.

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, dan tokoh masyarakat serta adat Papua, terkait tindakan KKB.

"Pemerintah sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua MPR, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI dan fakta bahwa banyak  tokoh masyarakat dan tokoh adat papua yang datang ke pemerintah ke kantor KemenkoPolhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupun DPRD yang menyatakan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube KemenkoPolhukam, Kamis (29/4/2021).

Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tegas Mahfud.

Menurut Mahfud, hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," sebutnya.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB termasuk dengan orang-orang yang terafiliasinya adalah tindakan teroris.

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya, dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," lanjutnya.

Oleh karena itu, pemerintah sudah meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB.

"Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud

Sumber:rri.co.id

Iklan