Sapajambe.Com Jakarta - Meski mendapat penolakan dari berbagai daerah, tetapi pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptakerja),hal ini disampaikan oleh
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian
Donny menyarankan agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ucap Donny kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.
Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.
"Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat," tuturnya.
Sumber: https://m.rri.co.id/